Salahsatu langkah awal dalam aktifitas usaha pertambangan adalah dengan melakukan proses eksplorasi. proses eksplorasi dilakukan guna mengetahui dengan rinci terkait dengan area atau wilayah serta kandungan komoditas pertambangan yang akan di garap.
Untuk melakukan eksplorasi maka diperlukan izin eksplorasi dari pemerintah yang disebut dengan izin Pertambangan (IUP) Eksplorasi.
IUP Ekspolrasi

IUP eksplorasi merupakan izin yang ditujukan untuk aktifitas penyelidikan umum, kegiatan eksplorasi, serta studi kelayakan guna untuk kepentingan pertambangan.
Pemberian Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi
Pemberian IUP Eksplorasi kepada badan usaha, koperasi, atau perorangan yang mengajukan permohonan izin serta memenuhi segala kriteria dan persyaratan pengajuan izin.
Salah satu izin yang harus terpenuhi adalah telah mendapatkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dari pemerintah terkait.
Hal tersebut didasarkan pada Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2010 tentang aktifitas kegiatan usaha pertambangan minerba.
Syarat Pengajuan Permohonan IUP Eksplorasi
Untuk memperoleh IUP maka setiap pemohon harus memenuhi beberap persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah terkait yang didasrkan pada peraturan pemerintah.
Persyaratan untuk mendapatkan IUP Ekspolorasi didasarkan pada pasal 23 Perarturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2010 yang mengatur mengenai rincian persyaratan UIP Eksplorasi yang meliputi persyaratan administratif, teknis, lingkungan, serta finansial.
A. Persyaratan Administratif
- Persyaratan Administratif Untuk Badan Usaha
- Permohonan Izin Ekspolrasi Mineral Logam dan Batubara
- Surat Permohonan.
- Susunan direksi serta nama-nama pemegang saham.
- Surat keterangan domisili (SKD)
- Permohonan Izin Ekspolorasi Mineral Bukan Logam
- Surat permohonan.
- Informasi seputar profil badan usaha.
- Laporan susunan direksi dan daftar pemilik atau pemegang saham.
- Akta pendirian perusahaan khusus yang bergerak di bidang pertambangan yang telah di legalisir oleh pejabat terkait.
- NPWP.
- SKD.
- Permohonan Izin Ekspolrasi Mineral Logam dan Batubara
- Persyaratan Administratif Untuk Koperasi
- Permohonan perizinan Eksplorasi Mineral Logam dan Batubata
- Ajuan permohonan.
- Laporan susunan pengurus koperasi.
- Surat keterangan domisili.
- Permohonan perizinan Eksplorasi Mineral Bukan Logam
- permohonan.
- Laporan Profil koperasi.
- Laporan susunan pengurus.
- Akta pendirian koperasi di bidang pertambangan yang telah dilegalisir oleh pejabat pemerintah terkait.
- NPWP.
- SKD (Surat Keterangan Domisili).
- Permohonan perizinan Eksplorasi Mineral Logam dan Batubata
- Persyaratan Administratif Untuk Perusahaan Firma dan CV
- Izin Eksplorasi Mineral Logam dan Batubara
- Surat permohonan.
- Laporan susunan pengurus dan daftar pemilik saham.
- keterangan domisili (SKD).
- Izin Eksplorasi Mineral Bukan Logam
- permohonan.
- Informasi seputar profil perusahaan.
- Laporan susunan pengurus dan para pemegang saham.
- Akta pendirian perusahaan khsus untuk yang bergerak di bidang pertambangan.
- NPWP.
- SKD (Keterangan Domisili).
- Izin Eksplorasi Mineral Logam dan Batubara
- Persyaratan Administratif Untuk Perseorangan
- Izin Eksplorasi Mineral Logam dan Batubara
- Surat Permohonan.
- SKD (Surat Keterangan Domisili).
- Izin Eksplorasi Mineral Bukan Logam
- Surat permohonan.
- KTP.
- NPWP.
- SKD.
- Izin Eksplorasi Mineral Logam dan Batubara
B. Persyaratan Teknis
Adapun persayaratan teknis yang harus dipenuhi oleh pemohon sebagaimana yang telah ditetapkan oleh pemerintah adalah sebagai berikut:
- Memiliki tenaga ahli dibidang pertambangan dan atau dibidang geologi yang telah memiliki pengalaman kerja minimal tiga tahun.
Hal tersebut dibuktikan dengan melampirkan daftar riwayat hidup serta surat pernyataan. - Telah memiliki Wilaya Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang telah dilengkapi dengan batas kordinat lintang dan bujur berdasarkan aturan sistem informasi geografi yang berlaku secara nasional.
C. Persyaratan Lingkungan
Persyaratan lingkungan untuk permohonan IUP Eksplorasi yang di wajibkan oleh pemerintah adalah membuat pernyataan yang menyatakan tunduk dan patuh pada segala ketentuan perundang-undangan yang meliputi perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup.
D. Persyaratan Finansial
Persyaratan finansial yang diwajibkan oleh pemerintah diantaranya adalah:
- Adanya Jaminan kesungguhan dalam melaksanakan aktifitas eksplorasi.
- Membayara nilai kompensasi untuk data informasi WIUP berdasarkan nilai penawaran lelang.
Demikianlah ulasan singkat seputar persyaratan permohona Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi. Semoga bermanfaat. Terima kasih.