Surat izin usaha perdagangan (SIUP) - Menjalankan sebuah usaha tanpa dukungan pemerintah akan menjadi terasa sulit, khususnya dalam permasalahan administrasi.
Oleh karenanya sangatlah penting bagi sebuah perusahaan untuk mendapatkan dukungan dari pemerintah. Salah satunya adalah dengan memiliki izin usaha perdagangan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Surat Izin Usaha Perdagangan
SIUP merupakan salah satu bentuk perizinan yang harus dimiliki oleh sebuah perusahaan yang melakukan usaha di bidang perdagangan, Khususnya bagi perusahaan kecil, menengah, dan besar.
Dengan adanya SIUP tersebut maka sebuah perusahaan telah dinyatakan telah terdaftar kepada pemerintah sehingga akan memudahkan dalam menjalankan perusahaan.
Pengertian SIUP
Surat izin usaha perdagangan atau yang disingkat dengan SIUP adalah sebuah bentuk perizinanan usaha yang diterbitkan oleh pemerintah sebagai bukti sah Yang menyatakan bahwa sebuah perusahaan telah mendapatkan izin serta dapat melaksanakan kegiatan usaha di bidang perdagangan.
Setiap perusahaan yang berada pada wilayah hukum Republik Indonesia baik berupa perusahaan perseorangan, perusahaan persekutuan, koperasi, dan lain-lain yang melaksanakan kegiatan usaha dibidang perdagangan diwajibkan untuk memiliki SIUP.
SIUP merupakan salah satu bentuk perizianan usaha yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan atau pejabat yang di dimandatkan oleh pemerintah yang dalam hal ini ini adalah pemerintah setempat berdasarkan domisili perusahaan tersebut.
Jenis perizinan ini kemudian dapat dijadikan alat bukti yang sah atas usaha perdagangan yang dijalankan yang baik oleh perorangan maupun oleh perusahaan yang telah berbadan hukum seperti CV, Firma, PT, BUMN, dan lain sebagainya.
Dasar Hukum SIUP
Penerbitan SIUP ini dilandaskan Eh pada peraturan pemerintah yakni:
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 tahun 2009 pasal 4 ayat 1 huruf C yaitu Setiap perusahaan yang menjalankan usaha perdagangan wajib untuk memiliki surat izin usaha perdagangan (SIUP).
Peraturan pemerintah di atas memberikan pengecualian kepada perusahaan yang masih berada pada kategori skala mikro.
Perusahaan yang masih dalam kategori skala mikro adalah perusahaan yang di dikelola atau dijalankan oleh pemiliknya sendiri atau anggota keluarga dengan jumlah kekayaan bersih paling tinggi sebesar 50 juta rupiah.
Namun, meskipun tidak diwajibkan untuk memiliki SIUP, akan tetapi perusahaan pada skala mikro dapat mengajukan permohonan penerbitan SIUP jika sewaktu-waktu dibutuhkan.
Jenis Jenis SIUP
Penerbitan SIUP diklasifikasikan menjadi 3 Jenis berdasarkan skala usaha yakni, SIUP mikro, SIUP kecil, SIUP menengah, dan SIUP besar.
1. SIUP Mikro
SIUP mikro adalah izin yang diberikan atau diterbitkan kepada perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan dengan skala mikro. yakni, memiliki total kekayaan bersih maksimal 50 juta.
2. SIUP Kecil
Surat izin usaha perdagangan (SIUP) kecil diberikan kepada perusahaan perdagangan yang telah termasuk dalam kategori usaha kecil.
Kriteria usaha kecil adalah memiliki jumlah total nilai kekayaan bersih di atas 50 juta sampai dengan maksimal 500 juta. Total tersebut tidak termasuk tanah serta bangunan tempat usaha dijalankan.
3. SIUP Menengah
SIUP menengah adalah izin yang diberikan kepada perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan yang termasuk dalam kategori perusahaan menengah.
Perusahaan yang termasuk dalam kategori menengah adalah perusahaan yang telah memiliki nilai total kekayaan bersih di atas 500 juta sampai maksimal 10 miliar, di mana nilai tersebut tidak termasuk nilai tanah dan bangunan.
4. SIUP Besar
SIUP besar diberikan kepada perusahaan perdagangan yang telah termasuk dalam kategori perusahaan besar.
Perusahaan besar adalah perusahaan yang memiliki jumlah nilai kekayaan bersih di atas 10 miliar, dimana jumlah tersebut tidak meliputi tanah serta bangunan usaha.
Aturan Penerbitan SIUP
Surat izin usaha perdagangan diterbitkan berdasarkan pada domisili pemilih atau penanggung jawab perusahaan.
Penerbitan SIUP untuk perusahaan dengan kategori kecil dan menengah dilakukan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan melalui dinas Perindustrian dan Perdagangan daerah tingkat II.
Penerbitan SIUP untuk perusahaan dengan kategori besar diterbitkan atau dilakukan oleh Menteri Perindustrian Perdagangan melalui dinas Perindustrian dan Perdagangan Daerah Tingkat 1.
Syarat-Syarat Permohonan SIUP
Untuk mengajukan permohonan penerbitan SIUP, maka sebuah perusahaan harus melalui beberapa yang salah satunya adalah melengkapi segala persyaratan administrasi yang diwajibkan oleh.
Adapun syarat-syarat administrasi yang diwajibkan oleh pemerintah kani berikan berdasarkan bentuk atau jenis usaha masing-masing pemohon. Berikut rinciannya:
Persyaratan Permohonan SIUP Untuk Perseroan Terbatas (PT)
Adapun persyaratan-persyaratan yang harus dilengkapi oleh perseroan terbatas untuk permohonan penerbitan SIUP adalah:
- Salinan kartu identitas penanggung jawab perusahaan.
- Salinan kartu keluarga jika yang menjadi penanggung jawab adalah seorang wanita.
- Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP).
- Surat keterangan domisili usaha (SKDU) atau surat izin tempat usaha (SITU).
- Salinan akta pendirian perusahaan.
- Salinan surat keputusan pengesahan badan hukum.
- Salinan surat izin gangguan
- Salinan surat izin prinsip
- Salinan neraca perusahaan
- Pas foto berwarna penanggung jawab perusahaan berukuran 4 x6 sebanyak 2 lembar.
- Surat izin tambahan jika dibutuhkan.
Syarat Administrasi Permohonan SIUP Untuk Koperasi
Berikut syarat-syarat administrasi yang harus dilengkapi dalam rangka permohonan SIUP untuk koperasi:
- Salinan kartu identitas dewan pengawas dan pengurus koperasi.
- Salinan akta pendirian koperasi.
- Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP).
- Susunan an pengurus dan pengawas koperasi.
- Salinan surat izin tempat usaha.
- Salinan informasi neraca koperasi.
- Pas foto berwarna penanggung jawab perusahaan ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.
- Salinan izin izin lainnya jika dibutuhkan.
Syarat Administrasi Permohonan SIUP Untuk Perusahaan Perseroan Terbuka (tbk)
Berikut syarat kelengkapan administrasi untuk permohonan penerbitan SIUP bagi perusahaan perseroan terbuka atau Tbk:
- Salinan KTP penanggung jawab perusahaan
- Salinan SIUP sebelumnya, sebelum perusahaan tersebut menjadi perusahaan perseroan terbuka.
- Salinan akta pendirian atau perubahan perusahaan yang telah dilegalisir dari Departemen Hukum dan HAM.
- Surat keterangan bahwa perusahaan tersebut telah membuka penawaran umum secara luas kepada publik yang dikeluarkan oleh badan pengawas pasar modal.
- Salinan STP-LKTP tahun terakhir.
- Pas foto berwarna penanggung jawab perusahaan berukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar.
Syarat Administrasi Permohonan SIUP Untuk Perusahaan Perorangan
Berikut beberapa syarat-syarat rasi yang harus dilengkapi oleh pemohon dari perusahaan perorangan:
- Salinan kartu identitas penanggung jawab perusahaan.
- Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak.
- Surat keterangan domisili perusahaan.
- Laporan neraca perusahaan.
- Pas foto berwarna penanggung jawab perusahaan ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar.
- Salinan perizinan lainnya terkait perusahaan jika diperlukan.
Prosedur Permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Setelah semua persyaratan kelengkapan dokumen yang di syarat kan oleh pemerintah telah dilengkapi, Maka selanjutnya adalah mengajukan permohonan kepada pemerintah atau pihak penerbit izin dengan prosedur sebagai berikut:
1. Pengambilan formulir
Hal pertama yang dilakukan adalah mendatangi Kantor Dinas Perdagangan and1 tempat atau au Ke ke bagian pelayanan perizinan pemerintah setempat untuk mengambil formulir permohonan penerbitan SIUP.
2. Mengisi Formulir
Setelah mengambil formulir, selanjutnya anda melakukan pengisian formulir secara lengkap dan detail yang kemudian ditandatangani di atas materai 6000.
Perlu untuk diketahui bahwa yang bertanda tangan pada formulir tersebut adalah pihak penanggung jawab perusahaan.
Selanjutnya, formulir dikembangkan kepada petugas yang ada disertai dengan segala persyaratan administrasi yang telah dilengkapi sebelumnya.
3. Pembayaran
Selanjutnya, anda akan diminta untuk melakukan pembayaran biaya pembuatan surat izin sesuai dengan jumlah yang telah ditentukan pada peraturan daerah masing-masing.
Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan
Setelah melakukan pembayaran maka permohonan penerbitan SIUP untuk perusahaan anda akan segera diproses selama kurang lebih 2 minggu sejak permohonan dimasukkan.
Apabila permohonan anda telah dianggap memenuhi persyaratan maka akan segera dilakukan penerbitan oleh pihak pemerintah Nanda akan mendapatkan pemberitahuan penerbitan yang selanjutnya Anda dapat mengambilnya kantor pemerintah.
****
Demikianlah ulasan singkat mengenai Surat Izin Usaha Perdagangan, semoga bermanfaat. Terima Kasih.